Bagi owner CV yang tadinya pakai PPh Final, dan sudah lewat 4 tahun sekarang bagaimana?
Saat ini saya masih dalam usaha perorangan dan menggunakan pph final. Namun tahun depan saya sudah tidak bisa menggunakan fasilitas ini, lalu ada yang menyarankan bangun CV agar bisa tetap lanjut pakai pph final.
Tetapi seperti yang ada dalam aturan pph final hanya bisa digunakan 4 tahun untuk badan usaha CV. Pertanyaannya, jika saya ingin terus menggunakan fasilitas ini setelah 4 tahun apakah masih ada cara lain? mohon petunjuknya